Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 22 Tahun 2023

Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027 meliputi: Ketentuan Umum; Tahapan Penerapan dan Penghitungan Pencapaian SPM; Koordinasi Penerapan SPM; Pendataan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data; Integrasi SPM; Strategi Penerapan SPM; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 22 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
22 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
22 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
22 Agustus 2024
Sumber
BD 2024 (22)
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 15 Tahun 2020 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan