Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2023-2027 meliputi: Ketentuan Umum; Tahapan Penerapan dan Penghitungan Pencapaian SPM; Koordinasi Penerapan SPM; Pendataan, Pemutakhiran dan Sinkronisasi Data; Integrasi SPM; Strategi Penerapan SPM; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat