Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun berdasarkan hasil evaluasi jabatan pada perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, yang menunjukkan perlunya penyesuaian kelas jabatan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi serta mendukung pengelolaan sumber daya manusia yang lebih optimal.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.54 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpan RB No.41 Tahun 2018; PerGub Kaltara No.47 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan PerGub No.66 Tahun 2020;
Peraturan ini menetapkan perubahan beberapa ketentuan terkait kelas jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan fungsional umum di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Perubahan ini termasuk penyesuaian pada tugas dan fungsi perangkat daerah serta ruang lingkup tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kelas jabatan yang ditetapkan digunakan sebagai dasar sistem penggajian berbasis harga jabatan dan penentuan besaran tunjangan kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2023.
Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Gubernur No. 47 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020.
4 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2023
Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) Provinsi Kaltara untuk Tahun 2024, yang merupakan dokumen perencanaan tahunan yang memuat program, kegiatan, lokasi, serta kelompok sasaran dengan indikator kinerja dan pendanaan yang disusun oleh setiap perangkat daerah.
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 39, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, yang mengharuskan setiap perangkat daerah untuk menyusun Renja PD sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama satu tahun anggaran.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2004; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.86 Tahun 2017; Perda Provinsi Kaltara No.1 Tahun 2016; Perda Provinsi Kaltara No.5 Tahun 2021; PerGub Kaltara No.13 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan Renja PD Tahun 2024 yang memuat program dan kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Renja PD disusun berdasarkan Renstra PD dan RKPD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan perubahan Renja PD jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan atau keadaan luar biasa yang mempengaruhi pelaksanaan rencana kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2023.
5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 37 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan disiplin, motivasi kerja, identitas, dan wibawa ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, serta untuk menyesuaikan penggunaan pakaian dinas dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2020; PerGub Kaltara No.21 Tahun 2009;
Peraturan ini menetapkan jenis-jenis pakaian dinas yang wajib digunakan oleh ASN, yaitu Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang atribut dan kelengkapan pakaian dinas, serta ketentuan pendanaan, pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif terkait pelanggaran penggunaan pakaian dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 48 Tahun 2018 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang dinyatakan tidak berlaku sejak berlakunya Peraturan Gubernur No. 37 Tahun 2023 ini.
35 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pola Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Kayan Tahun 2023-2042
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk menjamin keberlanjutan sumber daya air serta pelestarian fungsinya di Wilayah Sungai Kayan. Berdasarkan Pasal 13 huruf b dan Pasal 14 huruf b UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan pola pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang melintasi lebih dari satu kabupaten/kota.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.42 Tahun 2008; PP No.121 Tahun 2015; Permen PUPR No.04/PRT/M/2015; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Provinsi Kaltara No. 1 Tahun 2017;
Peraturan ini menetapkan pola pengelolaan sumber daya air di Wilayah Sungai Kayan yang mencakup aspek konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, keterbukaan dan ketersediaan data serta informasi sumber daya air, dan pemberdayaan serta peningkatan peran masyarakat, swasta, dan pemerintah. Pola pengelolaan ini berlaku selama periode 2023-2042 dan merupakan pedoman bagi pemerintah daerah, pemerintah kabupaten, swasta, dan masyarakat dalam menyelenggarakan pengelolaan sumber daya air secara terpadu.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
Peraturan ini mencabut Peraturan Gubernur Kaltara No. 40 Tahun 2014 tentang Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Kalimantan Utara.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 35 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 35, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan penjabaran perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran yang telah disesuaikan sesuai dengan perkembangan yang ada.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.2 Tahun 2021; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Provinsi Kaltara No.7 Tahun 2016;
Peraturan ini menetapkan penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran, serta kebutuhan anggaran yang telah disesuaikan. Peraturan ini juga mencakup rincian dana hibah, bantuan sosial, dana otonomi khusus, dan dana bagi hasil sumber daya alam yang dikelola oleh pemerintah daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2023.
6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 34 Tahun 2023
Pedoman Pengendalian Kecurangan – Pengelolaan Keuangan Daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 34, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pengendalian Kecurangan dalam Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk meningkatkan integritas dan memperkuat sistem pengendalian internal di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Utara, serta untuk mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko dan kejadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan tanggung jawab Gubernur atas efektivitas penyelenggaraan sistem pengendalian internal sebagaimana diatur dalam Pasal 47 PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6).
UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022.
UU No. 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023.
PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko dan kejadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Materi pokok peraturan ini meliputi strategi pengendalian kecurangan, pembentukan satuan tugas pengendalian kecurangan, dan ketentuan pendanaan untuk pelaksanaan pengendalian kecurangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan-tahapan pengendalian kecurangan yang mencakup identifikasi, mitigasi, tindak lanjut, serta pengawasan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
15 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 32, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Transformasi Pendidikan Melalui Kebijakan Merdeka Belajar
ABSTRAK:
Kebutuhan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas dan merata, percepatan transformasi pendidikan di tingkat SMA, SMK, dan SLB di daerah, serta pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan menengah dan khusus menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.20 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
PP No.14 Tahun 2022; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur percepatan transformasi pendidikan di Kaltara melalui kebijakan Merdeka Belajar. Ruang lingkupnya meliputi Program Guru Penggerak, Program Sekolah Penggerak, Implementasi Kurikulum Merdeka dan PMM, Perencanaan Berbasis Data, manajemen, tim pelaksana, pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan. Tujuannya adalah memastikan layanan pendidikan berkualitas, mendorong implementasi kurikulum yang berpihak pada peserta didik, menerapkan Kurikulum Merdeka, mewujudkan sekolah penggerak, dan meningkatkan kualitas guru.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mars Daerah
ABSTRAK:
Perlunya Mars Daerah sebagai identitas dan jati diri daerah untuk menumbuhkan semangat kecintaan terhadap daerah, kebanggaan terhadap nilai-nilai kearifan lokal, dan mempererat rasa persaudaraan. Selain itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, daerah memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga perlu ditetapkan pengaturan mengenai penggunaan Mars Daerah untuk menjamin kepastian hukum.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur tentang Mars Daerah Provinsi Kalimantan Utara, yang meliputi kedudukan dan fungsi, syair dan notasi, penggunaan, status, dan larangan terkait Mars Kaltara. Mars Kaltara ditetapkan sebagai tanda identitas daerah dan berfungsi sebagai penyemangat persatuan demi kemajuan daerah. Penggunaannya diatur dalam berbagai acara resmi dan tidak resmi, dengan atau tanpa iringan musik. Mars Kaltara merupakan hak Pemerintah Daerah dan setiap orang atau badan hukum dilarang melakukan perubahan nada maupun lirik yang dapat mengubah sebagian atau keseluruhan Mars Kaltara.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
7 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Perlunya penilaian kinerja perangkat daerah dan ASN yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif secara proporsional, terukur, transparan, dan akuntabel, serta kebutuhan akan keseragaman nilai-nilai dasar ASN.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.30 Tahun 2019; PP No.94 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpan RB No.17 Tahun 2017; Permenpan RB No.38 Tahun 2018; Peraturan BKN No.8 Tahun 2019; Permenpan RB No.6 Tahun 2022;
Pergub ini mengatur penilaian kinerja perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemda Kaltara berdasarkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Penilaian ini dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja yang dibentuk oleh Gubernur. Hasil penilaian diklasifikasikan menjadi 4 kategori: sangat baik, baik, cukup, dan kurang. Perangkat daerah dan ASN dengan kinerja sangat baik dapat diberikan tambahan tunjangan penghasilan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2023.
Pada saat PerGub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Penilaian Kinerja Individu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
24 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
Peningkatan kapasitas PNS berbasis kompetensi perlu dilakukan melalui pengembangan jalur pendidikan dalam bentuk pemberian tugas belajar secara efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai tugas untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi yang salah satunya dengan pemberian tugas belajar.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Perpres No.12 Tahun 1961; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Peraturan LAN No.10 Tahun 2018;
Pergub ini mengatur pedoman pemberian tugas belajar bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltara untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka. Ruang lingkupnya meliputi perencanaan dan pengembangan pegawai, jenis pendidikan, persyaratan tugas belajar, penyelenggaraan dan persyaratan program studi, pendanaan, jangka waktu, perpanjangan dan tugas belajar berkelanjutan, tugas belajar biaya mandiri, kedudukan, hak dan kewajiban PNS tugas belajar, pembatalan dan penghentian tugas belajar, serta pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2023.
Pada saat PerGub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat