Peraturan ini menetapkan penjabaran perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 yang mencakup rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan realisasi penerimaan dan pengeluaran, serta kebutuhan anggaran yang telah disesuaikan. Peraturan ini juga mencakup rincian dana hibah, bantuan sosial, dana otonomi khusus, dan dana bagi hasil sumber daya alam yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat