Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2023

Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pergub ini mengatur penilaian kinerja perangkat daerah dan ASN di lingkungan Pemda Kaltara berdasarkan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Penilaian ini dilakukan oleh Tim Penilai Kinerja yang dibentuk oleh Gubernur. Hasil penilaian diklasifikasikan menjadi 4 kategori: sangat baik, baik, cukup, dan kurang. Perangkat daerah dan ASN dengan kinerja sangat baik dapat diberikan tambahan tunjangan penghasilan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 30 Tahun 2023 tentang Penilaian Kinerja Perangkat Daerah dan Aparatur Sipil Negara Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
09 November 2023
Tanggal Pengundangan
09 November 2023
Tanggal Berlaku
09 November 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 28 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan