Peraturan ini menetapkan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mencegah, mendeteksi, dan merespons risiko dan kejadian kecurangan yang berindikasi tindak pidana korupsi. Materi pokok peraturan ini meliputi strategi pengendalian kecurangan, pembentukan satuan tugas pengendalian kecurangan, dan ketentuan pendanaan untuk pelaksanaan pengendalian kecurangan. Selain itu, peraturan ini mengatur tahapan-tahapan pengendalian kecurangan yang mencakup identifikasi, mitigasi, tindak lanjut, serta pengawasan dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat