Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2023

Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini menetapkan Renja PD Tahun 2024 yang memuat program dan kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara. Renja PD disusun berdasarkan Renstra PD dan RKPD, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang kemungkinan perubahan Renja PD jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan atau keadaan luar biasa yang mempengaruhi pelaksanaan rencana kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 39 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
01 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
01 Desember 2023
Tanggal Berlaku
01 Desember 2023
Sumber
JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan