Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Pengujian Kendaraan Bermotor dilakukan dalam
rangka menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu
lintas dan angkutan jalan yang memenuhi standar
keselamatan dan keamanan, serta meminimalisasi
pencemaran lingkungan khususnya polusi udara yang
bersumber dari kendaraan bermotor. Dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah
berkaitan dengan kewenangan daerah di bidang
Pengujian Kendaraan Bermotor, maka perlu mengatur
Pengujian Kendaraan Bermotor dengan Peraturan
Daerah. Selain itu, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan
Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor dipandang sudah tidak
sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi saat
ini maka perlu disesuaikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; dan UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup; pengujian kendaraan bermotor; UPT; Tenaga Penguji; uji berkala; fasilitas dan peralatan PKB; prosedur dan tata cara uji berkala; bukti lulus uji; permohonan keberatan; pemeriksaan dan pengawasan operasional; penyidikan; serta ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan
Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten
Bangka Selatan Tahun 2011 Nomor 11), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari
peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam)
bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
40 hlm. (Penjelasan 5 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN PENYELENGGARAAN PESANTREN
ABSTRAK:
Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat
menurut agamanya serta memilih pendidikan dan
pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan
berkembang di Kabupaten Bangka Selatan telah
berkontribusi dalam mewujudkan Islam yang Rahmatan
lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang
berkarakter mulia. Untuk menjamin penyelenggaraan pesantren dalam
fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi
pemberdayaan masyarakat, diperlukan pengaturan untuk
memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan
tradisi dan kekhasannya.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; dan UU No. 18 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren; pendirian pesantren; fungsi pesantren; dan peran serta pemerintah kabupaten. Selain itu, Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai forum pengembangan pesantren; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta pendanaan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2021.
21 hlm. (Penjelasan 10 hlm.)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
ABSTRAK:
Mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing dengan memberikan daya
ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di
bidang pangan dan gizi sehingga tercipta masyarakat yang
sehat dan bebas dari Stunting. Kejadian Stunting merupakan masalah gizi kronis
yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam
waktu lama pada balita yang masih banyak terjadi di
Kabupaten Bangka Selatan sehingga dapat menghambat
upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan
pembangunan kualitas sumber daya manusia. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yaitu
Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing
dengan mengacu pada rencana dan program kerja;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; PERMENKES No. 43 Tahun 2019; PERMENKES No. 2 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan pencegahan dan penanggulan stunting; serta sasaran percepatan penurunan stunting. Selain itu, diatur pula mengenai pendekatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting; penelitian dan pengembangan; dan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai penajaman sasaran wilayah percepatan penurunan stunting; penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2021
Dalam rangka mewujudkan pemuda yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis,
bertanggungjawab, serta memiliki jiwa kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan, maka diperlukan
pembangunan kepemudaan sehingga pemuda mampu
berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah. Dalam pembangunan daerah, pemuda mempunyai
potensi dan peran strategis sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran, pemberdayaan,
dan pengembangan dalam satu kesatuan pembangunan
kepemudaan secara terencana, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan yang merupakan bagian dari pembangunan
daerah. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
pembangunan kepemudaan serta guna melaksanakan
ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2009 tentang Kepemudaan, maka diperlukan
pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 41 Tahun 2011; PERMENPORA No. 59 Tahun 2013; PERMENPORA No. 0944 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten; serta peran, tanggung jawab, dan hak pemuda. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan; prasarana dan sarana; serta organisasi dan satuan tugas kepemudaan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pencatatan dan pelaporan; pemuda penyandang disabilitas; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
47 hlm. (Penjelasan 23 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap
Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
Kabupaten Bangka Selatan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan
(Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun
2019 Nomor 5) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat
Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2019
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014
TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
ABSTRAK:
Dengan perkembangan tuntutan masyarakat dan
keterbatasan kesediaan lahan negara untuk usaha perkebunan,
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan, perlu
disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 1996; PP No. 24 Tahun 2018; PERMENTAN No: 07/Permentan/OT.140/2/2009; PERMENTAN No: 98/Permentan/OT.140/9/2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah kabupaten Bangka
Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perkebunan yang diubah, yaitu ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah dan setelah angka 24 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 25 dan angka 26; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 36 diubah; Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni
Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 36D, dan Pasal 36E; Ketentuan Pasal 37 diubah; Pasal 38 dihapus; Pasal 39 dihapus; Ketentuan Pasal 71 diubah; dan Pasal 72 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
14 hlm. (Penjelasan 2 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
ABSTRAK:
Teknologi informasi dan komunikasi saat
ini merupakan kebutuhan yang sangat penting
dalam kehidupan bermasyarakat dan
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam
rangka meningkatkan kualitas kehidupan yang
layak dan berkelanjutan yang dijamin oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi merupakan salah satu unsur
penunjang untuk mewujudkan penyelenggaraan
pemerintahan yang akuntabel, transparan,
efektif, dan efisien guna meningkatkan kualitas
pelayanan kepada masyarakat, sehingga
diperlukan adanya pedoman. Terkait penyelenggaraan pemerintahan
dan penyediaan pelayanan prima kepada
masyarakat berbasis Teknologi Informasi dan
Komunikasi sampai saat ini belum diatur.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2012; PERDAPROV BABEL No. 7 Tahun 2018; PERDA BASEL No. 12 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; perencanaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK); Pelaksanaan TIK; Pemanfaatan TIK; Pengelolaan domain; serta pengelolaan email. Selain itu, diatur pula mengenai portal dan situs web; kemitraan serta peran serta masyarakat dan dunia usaha. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pembinaan, pengawasan, dan pengendalian; pembiayaan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah
ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah
ini diundangkan.
25 hlm (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI, NELAYAN DAN
PEMBUDIDAYA IKAN
ABSTRAK:
Kabupaten Bangka Selatan adalah daerah
agraris dan maritim merupakan daerah yang
sebagian besar penduduknya hidup dari hasil
pertanian dan perikanan. Pembangunan pertanian merupakan
prioritas utama bagi Kabupaten Bangka Selatan
sebagaimana tercantum dalam Rencana Jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bangka Selatan. Guna mencapai keberhasilan pembangunan
pertanian dan berkontribusi bagi kelangsungan
pemenuhan kebutuhan pangan perlu memberdayakan
dan memberikan upaya perlindungan dan pemberdayaan
yang sistematis dan berkelanjutan kepada Petani,
Nelayan dan Pembudidaya Ikan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1992; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 41 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 19 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; UU No. 22 Tahun 2019; PERMEN PERTANIAN No. 40 Tahun 2015; PERMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Asas, Tujuan. dan Ruang Lingkup Pengaturan; Perencanaan; serta penyelenggaraan perlindungan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan. Selain itu, diatur mengenai penyelenggaraan pemberdayaan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan; pembiayaan; dan pengawasan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai peran serta masyarakat; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini
ditetapkan paling lama 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
35 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Tanggung jawab pendidikan bukan saja menjadi
tanggung jawab Pemerintah, melainkan juga menjadi
tanggung jawab bersama masyarakat dan orang tua, oleh
sebab itu, pendidikan harus secara terus-menerus perlu
ditingkatkan kualitasnya, melalui sebuah pembaruan yang
dapat dipertanggungjawabkan agar mampu mempersiapkan
generasi penerus bangsa sejak dini sehingga memiliki
unggulan kompetitif dalam tatanan kehidupan nasional dan
global khususnya di Kabupaten Bangka Selatan.
Selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat,
dinamika pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan
dan tekhnologi yang begitu pesat, serta arus globalisasi,
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan perlu melakukan
upaya-upaya untuk lebih meningkatkan mutu pengelolaan
dan penyelenggaraan pendidikan. Penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Bangka
Selatan telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bangka Selatan Nomor 44 tahun 2011 tentang Sistim
Penyelenggaraan Pendidikan namun dalam perkembangannya
perlu dilakukan penyesuaian sejalan dengan perubahan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tuntutan
pembangunan sehingga perlu diganti.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 2 Tahun 2018; dan PP No. 17 Tahun 2010.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pengelolaan pendidikan; wajib belajar; jam belajar masyarakat; kewajiban dan hak orang tua, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, serta satuan pendidikan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; penyelenggaraan pendidikan formal; penyelenggaraan pendidikan non formal; PKBM; penyelenggaraan pendidikan informal; penyelenggaraan pendidikan layanan khusus; dan satuan pendidikan berbasis keunggulan lokal. Peraturan ini juga memuat mengenai ketentuan pembukaan, penambahan, penggabungan, dan penutupan lembaga pendidikan; pendidik dan tenaga kependidikan; pendanaan; prasarana dan sarana; peran serta masyarakat; pengawasan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Daerah
Kabupaten Bangka Selatan Nomor 44 Tahun 2011 tentang
Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Bangka
Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun
2011 Nomor 44), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.
86 hlm (Penjelasan 18 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 321
ayat (1) dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 dimana Kepala Daerah
menyusun dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 12 Tahun 2009; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat ketentuan sebagai berikut : (a) laporan realisasi anggaran;
(b) laporan perubahan saldo anggaran lebih; (c) neraca;
(d) laporan operasional (LO);
(e) laporan arus kas (LAK);
(f) laporan perubahan ekuitas (LPE); dan
(g) catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 9 Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2020.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut
dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat