Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETAHANAN KELUARGA
ABSTRAK:
Pembangunan Daerah mencakup semua dimensi
dan aspek kehidupan termasuk pembangunan keluarga
sebagai unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina
dan dikembangkan untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur sesuai cita-cita luhur dan jati diri bangsa
bangsa Indonesia. Sementara itu, pengaruh globalisasi dan perkembangan di bidang
sosial, ekonomi, budaya serta teknologi informasi, selain
menyediakan kesempatan untuk maju dan berkembang
juga telah mengubah dan menggeser tatanan ketahanan
keluarga, sehingga keluarga harus menjadi basis
kebijakan publik. Untuk itu, perlu disusun kebijakan
Daerah tentang Ketahanan Keluarga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; dan UU No. 52 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, maksud, dan tujuan, pengaturan ketahanan keluarga. Selain itu, diatur pula mengenai ruang lingkup ketahanan keluarga, yang meliputi: perencanaan; pelaksanaan; wali anak dan pengampuan; lembaga; koordinasi; kerjasama; sistem informasi; dan penghargaan dan dukungan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2018.
Peraturan Bupati dalam Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN STUNTING
ABSTRAK:
Mewujudkan sumber daya manusia yang
berkualitas dan berdaya saing dengan memberikan daya
ungkit dan dorongan kuat yang efektif dan efisien di
bidang pangan dan gizi sehingga tercipta masyarakat yang
sehat dan bebas dari Stunting. Kejadian Stunting merupakan masalah gizi kronis
yang disebabkan oleh asupan gizi yang kurang dalam
waktu lama pada balita yang masih banyak terjadi di
Kabupaten Bangka Selatan sehingga dapat menghambat
upaya peningkatan kesehatan masyarakat dan
pembangunan kualitas sumber daya manusia. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi yaitu
Pemerintah Daerah melaksanakan Gerakan Nasional
Percepatan Perbaikan Gizi di daerah masing-masing
dengan mengacu pada rencana dan program kerja;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 28 Tahun 2004; PP No. 33 Tahun 2012; Perpres No. 42 Tahun 2013; Perpres No. 83 Tahun 2017; Perpres No. 18 Tahun 2020; PERMENKES No. 43 Tahun 2019; PERMENKES No. 2 Tahun 2020;
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan pencegahan dan penanggulan stunting; serta sasaran percepatan penurunan stunting. Selain itu, diatur pula mengenai pendekatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting; penelitian dan pengembangan; dan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai penajaman sasaran wilayah percepatan penurunan stunting; penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan; serta ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2021.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11B Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 321 ayat (1)
dan Pasal 322 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 dimana Kepala Daerah menyusun
dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) untuk dibahas bersama-sama.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PERDAKAB BASEL No. 20 Tahun 2006; PERDAKAB BASEL No. 14 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bangka Selatan TA 2018 berupa laporan
keuangan memuat ketentuan:
laporan realisasi anggaran;
laporan perubahan saldo anggaran lebih;
neraca;
laporan operasional (LO);
laporan arus kas (LAK);
laporan perubahan ekuitas (LPE); dan
catatan atas laporan keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2019.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih
lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN
ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
KABUPATEN BANGKA SELATAN
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi penyesuaian dan keseimbangan penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi komunikasi kelembagaan antara Pusat dan Daerah sesuai beban kerja dan urusannya sehingga dapat melaksanakan administrasi pemerintahan daerah secara efektif dan efisien. Untuk itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan yang diubah, yaitu: ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah; Ketentuan huruf d angka 3, angka 5, angka 6, angka 8, angka 10, angka 12 huruf e angka 2 Pasal 3 diubah, dan diantara angka 6 dan angka 7 disisipkan 1 (satu) angka 6a, serta setelah angka 13 ditambahkan 3 (tiga) angka yakni angka 14 sampai dengan angka 16; Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A; Pasal 8, 9, dan 10 dihapus; dan ketentuan Pasal 12 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 13 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Kelurahan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Junjung Besaoh
ABSTRAK:
Kemerdekaan dalam menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan HAM dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilaksanakan secara bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan menggunakan hak, dengan keberadaaan radio junjung besaoh sebagai media penyiaran di daerah mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dakam memberikan keseimbangan informasi, pendidikan, kebudayaan dan hiburan yang bersifat positif kepada masyarakat sehingga mampu mendukung untuk mencapai keberhasilan program-program pembangunan pemda, maka perlu dibentuk perda tentang lembaga penyiaran daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 36 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.52 Tahun 2000; PP No.11 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini dibentuk lembaga penyiaran publik lokal yang selanjutnya disebut LPPL radio junjung besaoh, sebagai kegiatan komunikasi massa yang mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial. Kemudian mengatur mengenai kelembagaan yang meliputi susunan organisasi LPPL radio junjung besaoh. Menetapkan dewan pengawas mulai dari pengangkatan, tugas dan kewajiban, fungsi, wewenang dan hak, pemberhentian. Menetapkan direksi yang meliputi pengangkatan, tugas dan kewajiban, fungsi, wewenang dan hak, serta pemberhentian, tata kerja. Selanjutnya mengenai kekayaan dan sumber pembiayaan untuk LPPL radio junjung besaoh. Penyelenggaraan penyiaran yang meliputi program siaran dan penggunaan frekuensi, cakupan wilayah siaran dsb. Rencana dasar teknik dan persyaratan teknis perangkat penyiaran, rencana kerja dan anggaran. Pertanggung jawaban, serta kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2014.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 3 Tahun 2019
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta mempercepat pembangunan ekonomi di Daerah perlu adanya upaya peningkatan dalam sektor Penanaman Modal. Untuk menciptakan dan menjamin iklim usaha yang kondusif dan menumbuh kembangkan investasi dalam berbagai bidang, termasuk usaha kecil dan menengah perlu diatur kebijakan Penanaman Modal di Daerah. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam Penanaman Modal perlu pengaturan tentang Penanaman Modal di Daerah.
Dasar hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 24 Tahun 2018; PP No. 24 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perpres No. 91 Tahun 2017; PERBKPM No. 13 Tahun 2017; PERBKPM No. 7 Tahun 2018; dan PERDAKAB BASEL No. 1 Tahun 2019.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan penyelenggaraan penanaman modal. Selain itu, diatur pula mengenai kebijakan penanaman modal daerah; perencanaan, pengembangan dan promosi penanaman modal; kerjasama penanaman modal; izin penanaman modal; bentuk usaha dan kedudukan; bidang usaha dan lokasi; hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; serta hak dan kewajiban pemerintah daerah. Perda ini juga mengatur mengenai ketentuan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal; ketenagakerjaan; pengendalian dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal; laporan kegiatan penanaman modal; peran serta masyarakat; sanksi administatif; penyelesaian sengketa; dan ketentuan peralihan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2019.
28 hlm (Penjelasan 8 hlm)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat