Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2021

KEPEMUDAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten; serta peran, tanggung jawab, dan hak pemuda. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan; prasarana dan sarana; serta organisasi dan satuan tugas kepemudaan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pencatatan dan pelaporan; pemuda penyandang disabilitas; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 6 Tahun 2021 tentang KEPEMUDAAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
20 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2021
Tanggal Berlaku
20 Januari 2021
Sumber
LD 2021/NO. 6
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 382 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan