Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; tugas, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten; serta peran, tanggung jawab, dan hak pemuda. Selain itu, diatur pula mengenai perencanaan pembangunan kepemudaan; pembangunan kepemudaan; prasarana dan sarana; serta organisasi dan satuan tugas kepemudaan. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai pencatatan dan pelaporan; pemuda penyandang disabilitas; penghargaan; kerjasama dan kemitraan; pendanaan; pembinaan dan pengawasan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat