Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2021

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan Pasal 11 dalam Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016 Nomor 17) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bangka Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2019 Nomor 5) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
20 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2021
Tanggal Berlaku
20 Januari 2021
Sumber
LD 2021/NO. 5
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1057 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan