Dalam Peraturan ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat ketentuan sebagai berikut : (a) laporan realisasi anggaran; (b) laporan perubahan saldo anggaran lebih; (c) neraca; (d) laporan operasional (LO); (e) laporan arus kas (LAK); (f) laporan perubahan ekuitas (LPE); dan (g) catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut tercantum dalam 9 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat