Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah kabupaten Bangka Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perkebunan yang diubah, yaitu ketentuan angka 13 Pasal 1 diubah dan setelah angka 24 ditambahkan 2 (dua) angka yakni angka 25 dan angka 26; Ketentuan Pasal 5 diubah; Ketentuan Pasal 36 diubah; Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 36A, Pasal 36B, Pasal 36C, Pasal 36D, dan Pasal 36E; Ketentuan Pasal 37 diubah; Pasal 38 dihapus; Pasal 39 dihapus; Ketentuan Pasal 71 diubah; dan Pasal 72 dihapus.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERKEBUNAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Toboali
Tanggal Penetapan
20 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2021
Tanggal Berlaku
20 Januari 2021
Sumber
LD 2021/NO. 4
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 411 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan