Dalam Peraturan ini diatur tentang asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren; pendirian pesantren; fungsi pesantren; dan peran serta pemerintah kabupaten. Selain itu, Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai forum pengembangan pesantren; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; serta pendanaan dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat