Dalam Peraturan ini diatur tentang asas, tujuan dan ruang lingkup; pengujian kendaraan bermotor; UPT; Tenaga Penguji; uji berkala; fasilitas dan peralatan PKB; prosedur dan tata cara uji berkala; bukti lulus uji; permohonan keberatan; pemeriksaan dan pengawasan operasional; penyidikan; serta ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat