Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum; asas, maksud, dan tujuan pencegahan dan penanggulan stunting; serta sasaran percepatan penurunan stunting. Selain itu, diatur pula mengenai pendekatan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan stunting; penelitian dan pengembangan; dan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab. Peraturan ini juga memuat ketentuan mengenai penajaman sasaran wilayah percepatan penurunan stunting; penyelenggaraan percepatan penurunan stunting; peran serta masyarakat; pencatatan dan pelaporan; penghargaan; pendanaan; serta ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat