PERWALI Kota Pontianak No. 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
PERWALI Kota Pontianak No. 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2020/NO.2 LL Kota Pontianak : 132 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin dan wibawa serta motivasi kerja pegawai perlu disusun peraturan penggunaan pakaian kerja bagi pegawai negeri sipil dalam lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.33 Tahun 2004, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.11 Tahun 2020, Permenhub No.19 Tahun 2015, Perda No.7 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pakaian Kerja; Pakaian Dinas; Pemakaian Atribut; Ketentuan Pengadaan dan Penganggaran; Sistem Pembinaan dan pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Pencabutan Perwako no.23 Tahun 2009, Perwako No.61 Tahun 2014, Perwako No.13 tahun 2016, Perwako No.26 Tahun 2017, Perwako No.60 Tahun 2018
33 halaman dan 99 halaman lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pelaksanaan tugas Pertamanan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak dilaksanakan oleh Pekerja Harian Lepas.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 7 Tahun 2016, Perwali No. 69 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Prinsip Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Upah Pekerja Harian Lepas Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pontianak (Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2016 Nomor 4), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 halaman, 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa dalam menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Perwalikan Rakyat Daerah sebagai Badan Legistatif Daerah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk membentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1974, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.25 Tahun 2000, PP No.84 Tahun 2000, Perda No.9 Tahun 2000
PEMBENTUKAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2001.
6 halaman dan 2 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA PONTIANAK : 15 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanaman Modal
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah perlu adanya upaya peningkatan
penanaman modal dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Peundang-undangan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 25
Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 20 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU
No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun
2009; Perpres No. 16 Tahun 2012; Permendagri No. 64 Tahun 2012; Permendagri No. 1
Tahun 2014; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2010
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah,
Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota, Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal;
Penanaman Modal; Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing; Penanam
Modal; Penanam Modal Dalam Negeri; Penanam Modal Asing; Modal; Modal Asing; Modal
Dalam Negeri; Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
Pajak daerah; Retribusi Daerah; Pemberian Insentif; Pemberian Kemudahan; Pengaturan
dan Disinsentif; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
Bidang Usaha Tertutup; Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan; Ketentuan mengenai
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Penanaman Modal; Kebijakan Penanaman
Modal; Peningkatan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pemberian Insentif dan
Kemudahan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
Peraturan ini memiliki 2 halaman penjelasan
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Bahwa Standar Biaya Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 telah ditetapkan dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 62 Tahun 2012.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, Perpres No. 54 Tahun 2010, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 50 Tahun 2011, Permenkeu No. 113/PMK.05/2012, Permenkeu No. 37/PMK.02/2012, Permendagri No. 37 Tahun 2012, Permendagri No. 53 Tahun 2011.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2013.
PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 62 TAHUN 2012 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2014
-PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013-
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2014/NO.2, LL Kota Pontianak : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Peraturan Daerah tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 4 Tahun 2013.
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan tersedianya sarana
dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Pontianak yang dikelola
dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak,
Pemerintah Kota Pontianak perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23
Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kotamadya Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1075;
Perda Kotamadya Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1993; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No.
11 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 3 ayat 91), ayat (2) huruf e dan
ayat (3) diubah serta ayat (2) ditambah huruf c, huruf d dan huruf f
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan ini memiliki 9 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/NO.2, LL KOTA PONTIANAK: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA DALAM RANGKA PROGRAM HIBAH AIR MINUM PERKOTAAN TAHUN ANGGARAN 2020 DAN KEGIATAN PENINGKATAN AKSES AIR MINUM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas dan fungsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat menjamin terselenggaranya kegiatan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi perusahaan yang sehat, diperluhkan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penyertaan modal dari Pemerintah Kota Pontianak kepada perusahaan umum daerah air minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2017, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 1993, Perda No.7 Tahun 2011, Perda No.1 Tahun 2014, Perda No.7 Tahun 2014, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.14 Tahun 2019, Perda No.15 Tahun 2019, Perda No.1 Tahun 2020.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Prinsip Operasional Perusahaan; Penganggaran; Bentuk Penyertaan Modal; Penyertaan Modal; Tata Cara Pencairan; Penatausahaan dan Bertanggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan ini memiliki 8 halaman dan 3 halaman lampiran.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2018/NO.2, LL KOTA PONTIANAK:4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan melaksanakantugasdan fungsi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat daerah Kota Pontianak di perlukan tunjangan transportasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar NegaraRepublikIndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun2006; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62Tahun2017; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini merubah Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2017 pada bagianKetentuan Pasal 16 ayat (4) diubah;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
merubah Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2017
4 halaman peraturan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2009/NO.2, TLD No.2, LL KOTA PONTIANAK : 17 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Keterbukaan Informasi Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi berbagai tuntutan masyarakat atas informasi publik di berbagai bidang pembangunan di wilayah Kota Pontianak, diperlukan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 7 Tahun 1971, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 5 Tahun 1986, UU. No. 9 Tahun 1998, UU. No. 8 Tahun 1999, UU. No. 28 Tahun 1999, UU. No. 39 Tahun 1999, UU. No. 40 Tahun 1999, UU. No. 17 Tahun 2003, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 14 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 1996, PP No. 68 Tahun 1999, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas Dan Tujuan, Prinsip Penyelenggaraan Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Penyelenggara Badan Publik, Hak Dan Kewajiban Pemohon Dan Pengguna Informasi Publik, Informasi Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan, Informasi Yang Dikecualikan, Mekanisme Mendapatkan Informasi, Komisi Informasi, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2010.
13 halaman dan 4 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat