PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA 2016
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2016/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA. PONTIANAK: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka percepatan pembangunan dan pengembangan tersedianya sarana
dan prasarana air bersih secara kontinyu bagi masyarakat Kota Pontianak yang dikelola
dan dikembangkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak,
Pemerintah Kota Pontianak perlu mengadakan penambahan penyertaan modal daerah
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun
1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 23
Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014;
Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kotamadya Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1075;
Perda Kotamadya Dati II Pontianak No. 3 Tahun 1993; Perda No. 3 Tahun 2010; Perda No.
11 Tahun 2013; Perda No. 1 Tahun 2014; Perda No. 7 Tahun 2014
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Pasal 3 ayat 91), ayat (2) huruf e dan
ayat (3) diubah serta ayat (2) ditambah huruf c, huruf d dan huruf f
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini memiliki 9 halaman penjelasan
|