Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 13 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf h; Kententuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf c diubah; Kententuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf c diubah; Kententuan Pasal 30A dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 30 B; dan Kententuan Pasal 31 ayat 92) huruf j dan ayat (4) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
24 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
24 Maret 2016
Tanggal Berlaku
24 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.13, LL kota Pontianak: 6 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 2 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan