Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf h; Kententuan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf c diubah; Kententuan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) huruf c diubah; Kententuan Pasal 30A dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 30 B; dan Kententuan Pasal 31 ayat 92) huruf j dan ayat (4) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat