Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 49 Tahun 2017

Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggotab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan Dan Alat Kelengkapan Lainnya, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Dana Operasional Pimpinan DPRD, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 49 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggotab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.49, LL KOTA PONTIANAK: 14 HLM
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 638 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 32 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 104 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
  2. PERWALI Kota Pontianak No. 80 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
  3. PERWALI Kota Pontianak No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan