Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan Dan Ruang Lingkup, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan Dan Alat Kelengkapan Lainnya, Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD, Tunjangan Perumahan Dan Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD, Dana Operasional Pimpinan DPRD, Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat