Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak Nomor 32 Tahun 2021

HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Alat Kelengkapan dan Alat Kelengkapan Lainnya, Tunjangan Komunikasi Insentif Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Reses dan Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Dana Operasional Pimpinan DPRD, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 32 Tahun 2021 tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
31 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
31 Maret 2021
Tanggal Berlaku
31 Maret 2021
Sumber
BD.2021/NO.32, LL Kota Pontianak : 15 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 709 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 49 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggotab Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
  2. PERWALI Kota Pontianak No. 3 Tahun 2016 tentang Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan