KEGIATAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2016/NO.3, LL kota Pontianak: 4 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kegiatan Reses Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak khusus kunjungan kerja yaitu kegiatan reses Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 16 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Perda No. 13 Tahun 2004
- Ketentuan Umum, Kegiatan Reses, dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
- PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG KEGIATAN RESES PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA PONTIANAK
- 4
|