Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pontianak No. 23 Tahun 2009

Penggunaan Pakaian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pakaian Kerja, Pakaian Dinas, Pakaian Lainnya, Kelengkapan Pakaian Kerja, Pakaian Atribut, Ketentuan Pengadaan Dan Penganggaran, Sistem Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penggunaan Pakaian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
01 Juni 2009
Tanggal Pengundangan
01 Juni 2009
Tanggal Berlaku
02 Februari 2009
Sumber
BD.2009/NO.23, TBD No.23, LL KOTA PONTIANAK: 119 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Pontianak No. 2 Tahun 2021 tentang PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan