Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2015

Penanaman Modal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota, Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal; Penanaman Modal; Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing; Penanam Modal; Penanam Modal Dalam Negeri; Penanam Modal Asing; Modal; Modal Asing; Modal Dalam Negeri; Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik; Pajak daerah; Retribusi Daerah; Pemberian Insentif; Pemberian Kemudahan; Pengaturan dan Disinsentif; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; Bidang Usaha Tertutup; Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan; Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Penanaman Modal; Kebijakan Penanaman Modal; Peningkatan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
02 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2015
Tanggal Berlaku
02 Februari 2015
Sumber
LD.2015/NO.2, TLD NO.2, LL KOTA PONTIANAK : 15 HLM
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan