Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Walikota, Kebijakan Peningkatan Penanaman Modal; Penanaman Modal; Penanaman Modal Dalam Negeri, Penanaman Modal Asing; Penanam Modal; Penanam Modal Dalam Negeri; Penanam Modal Asing; Modal; Modal Asing; Modal Dalam Negeri; Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik; Pajak daerah; Retribusi Daerah; Pemberian Insentif; Pemberian Kemudahan; Pengaturan dan Disinsentif; Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan; Bidang Usaha Tertutup; Bidang Usaha Terbuka dengan Persyaratan; Ketentuan mengenai Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Asas Penanaman Modal; Kebijakan Penanaman Modal; Peningkatan Penanaman Modal; Ketenagakerjaan; Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal; Sanksi Administratif; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat