PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2017/NO.26, TBD No.26, LL KOTA PONTIANAK : 6 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Pakaian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak
ABSTRAK: |
- Bahwa Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penggunaan Pakaian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 23 Tahun 2009 tentang Penggunaan Pakaian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak perlu dilakukan perubahan ketiga menyesuaikan dengan Himbauan dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia tentang Penggunaan Baju Seragam Persatuan Guru Republik Indonesia.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 53 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 36 Tahun 1979, Permendagri No. 60 Tahun 2007, Permenhub No. 19 Tahun 2015, Perda No. 7 Tahun 2016.
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PENGGUNAAN PAKAIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2017.
- 100 halaman
|