DANA CADANGAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN 2013
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2011/NO.8, TLD No.8, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2013
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai azas otonomi melalui partisipasi masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu menyelenggarakan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pontianak Tahun 2013 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kaidah pengelolaan keuangan publik berazaskan transparansi dan akuntabilitas.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2007, PP No. 108 Tahun 2000, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 6 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, Perda No. 8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran, Dan Sumber Dana Cadangan, Pembentukan Dan Penempatan, Penerimaan, Pengeluaran Dan Penggunaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
5 halaman dan 2 halaman penjelesan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERDA Kota Pontianak No. 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
PERDA Kota Pontianak No. 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KOTA PONTIANAK
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2011/NO.7, TLD No.7, LL KOTA PONTIANAK : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.yang berkenaan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 3 Tahun 1975, Perda No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk, Besaran, Sumber Dana, Pembagian Laba Atau Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
2 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2011
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.6, TLD No.6, LL KOTA PONTIANAK : 7 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (9) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal, dilakukan perubahan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal.yang berkenaan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 58 Tahun 2005, UU No. 79 Tahun 2005, UU No. 6 Tahun 2008, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 3 Tahun 1975, Perda No. 3 Tahun 1993, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 13 Tahun 1996, Perda Kotamadya Daerah Tingkat II No. 23 Tahun 1997, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 3 Tahun 2009, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Bentuk, Besaran, Sumber Dana, Pembagian Laba Atau Deviden, Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2011.
2 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4, LL KOTA PONTIANAK : 39 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah dapat memberikan dan menyediakan jasa dengan pembayaran retribusi.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 74 Tahun 2001, PP No. 82 Tahun 2001, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2008, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 1 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Golongan Dan Jenis Retribusi, Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, Retribusi Ppenggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta, Retribusi Penyediaan Dan/Atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
39 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2011
PETANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2010
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, LL KOTA PONTIANAK : 10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) undang-undang Nomor 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Petanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, Perda No. 3 Tahun 2010, Perda No. 11 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006.
PETANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2011/NO.2, LL KOTA PONTIANAK : 22 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau badan, maka daerah berhak mengenakan pungutan dalam bentuk retribusi.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Golongan Dan Jenis Retribusi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2011/NO.1, LL KOTA PONTIANAK : 30 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum, daerah dapat memberikan dan menyediakan jasa dengan pembayaran retribusi.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Golongan Dan Jenis Retribusi, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2011.
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 11 Tahun 2010
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2011 2010
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2010/NO.11, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) epada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 24 Tahun 2004, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 24 Tahun 2005, PP No. 54 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 57 Tahun 2005, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 65 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 79 Tahun 2005, Perda No. 3 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 37 Tahun 2010.
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA PONTIANAK TAHUN ANGGARAN 2011 2010
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2010/NO.10, LL KOTA PONTIANAK : 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Bahwa merokok dapat membahayakan kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak merokok terhadap kesehatan.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1999, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, PP No. 19 Tahun 2003, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Tujuan Dan Prinsip, Hak Dan Kewajiban, Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok, Larang, Peran Masyarakat, Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2010.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap Pemimpin atau Penanggung jawab Kawasan Tanpa Rokok, harus mengadakan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2010/NO.6, LL KOTA PONTIANAK : 47 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 8 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Jenis Pajak, Pendaftaran Dan Pelaporan Wajib Pajak Dan Objek Pajak, Pemungutan Pajak, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan, Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan Dan Pemeriksaan, Pengawasan, Sanksi Administratif, Insentif Pemungutan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak yang masih terutang Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak..
11 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat