Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 2 Tahun 2011

Retribusi Perizinan Tertentu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Golongan Dan Jenis Retribusi, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan, Wilayah Pemungutan, Peninjauan Tarif Retribusi, Pemungutan Retribusi, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
22 Juni 2011
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2011
Tanggal Berlaku
24 Juni 2011
Sumber
LD.2011/NO.2, LL KOTA PONTIANAK : 22 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 968 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 5 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan