-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2012/NO.5, TLD No.5, LL Kota Pontianak : 20 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK: |
- Bahwa kegiatan investasi di Kota Pontianak memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan pembangunan, perekonomian, kesejahteraan masyarakat, dan pendapatan daerah sehingga keberlangsungan kegiatan investasi tersebut perlu didukung melalui kebijakan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 8 tahun 1981, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 3 Tahun 2008, Perda No. 11 Tahun 2008, Perda No. 2 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemungutan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pemeriksaan, dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2012.
- PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
- 20 halaman dan 3 halaman penjelasan
|