Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tujuan, Besaran, Dan Sumber Dana Cadangan, Pembentukan Dan Penempatan, Penerimaan, Pengeluaran Dan Penggunaan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat