Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 7 Tahun 2012

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Bentuk, Tambahan Setoran Modal, Besaran, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak Pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pontianak
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
05 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2012
Tanggal Berlaku
05 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.7, TLD No.7, LL Kota Pontianak : 14 HAL
Subjek
APBD - BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pontianak
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kota Pontianak No. 7 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Badan Usaha Milik Daerah Kota Pontianak

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan