penerimaan peserta didik baru
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kab. Tuban Tahun 2022 Seri E No. 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,
DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN
TAHUN AJARAN 2022/2023
ABSTRAK: |
- Menimbang : a. bahwa setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan yang bermutu dan berkeadilan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,
maka perlu mengatur Tata cara Penerimaan Peserta
Didik Baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Ajaran 2022/2023;
- Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun
2018; Peraturan Bupati Tuban Nomor 87 Tahun 2020; Peraturan Bupati Tuban Nomor 190 Tahun 2021
- Peraturan ini mengatur mengenai Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak,
Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Ajaran 2022/2023; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; persyaratan; Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
- jumlah 41 halaman
|