Peraturan ini mengatur mengenai Penyelenggaraan dan Retribusi Rumah Potong Hewan; Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. pemeriksaan hewan dan produk hewan; b. rumah potong hewan; c. pengawasan kesehatan masyarakat veteriner; d. retribusi rumah potong hewan; e. partisipasi masyarakat; f. larangan; g. pengawasan; dan h. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat