Peraturan ini mengatur mengenai Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban; meliputi: ketentuan umum; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat