Peraturan ini mengatur mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Ajaran 2022/2023; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; persyaratan; Jalur pendaftaran PPDB meliputi: a. zonasi; b. afirmasi; c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d. prestasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat