Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 36 Tahun 2022

TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DUSUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Dusun; memuat antara lain: ketentuan umum; kriteria dan persyaratan pembentukan penghapusan dan penggabungan dusun; nama dan batas wilayah dusun; pembiayaan; pembinaan dan pengawasanketentuan lain lain; ketentuan peralihan;ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 36 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN DAN PENGGABUNGAN DUSUN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
11 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
11 Mei 2021
Tanggal Berlaku
11 Mei 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 34
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 1601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan