Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan perhitungan appraisal terhadap Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun
2015 perlu menyesuaikan dengan hasil appraisal dan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian tunjangan;
3. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengaturan dan pengendalian pemanfaatan ruang untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang di Kabupaten Tuban telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
b. bahwa terdapat perubahan beberapa ketentuan yang menjadi acuan dalam Peraturan Daerah tersebut di atas, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban dipandang perlu untuk ditinjau dan disesuaikan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2012 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten
Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16)
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Pemanfaatan Ruang di Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 13 dihapus dan angka 15 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 huruf a dihapus;
3. Setelah Pasal 6 ditambahkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 6A;
4. Bagian Kedua Izin Prinsip Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dihapus.;
5. Ketentuan Pasal 13 diubah;
6. Ketentuan Pasal 16 ayat 2 diubah;
7. Ketentuan Pasal 18 ayat 1 diubah;
8. Ketentuan Pasal 24 diubah;
9. Ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a dihapus;
10. Ketentuan Pasal 40 diubah;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 64 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 64, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukian Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah. Kabupaten Tuban Nomor 14 Tah.un 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kabupaten Tuban;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Pemakaman (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 3);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
3. Susunan Organisasi;
4. Uraian Tugas dan Fungsi;
5. Kelompok Jabatan Fungsional;
6. Tata Kerja;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2016.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Peentapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2016
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015 dengan pertimbangan frekuensi penggantian Uang Persediaan yang rata-rata lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dan memperhitungkan kebutuhan penggunaan UP dalam dari 1 (satu) bulan melampaui besaran Uang Persediaan bagi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, maka Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dengan menetapkannya kembali dalam Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 diubah yaitu:
Ketentuan nomor urut 17 dan 18 kolom 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
17. 1.20.03, Sekretariat Daerah, sebesar Rp. 600.000.000,00.
18. 1.20.04, Sekretariat DPRD, sebesar Rp. 900.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2016.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 45 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri A Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas peraturan bupati tuban nomor 40 tahun 2016 tentang pembatasan pencairan belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Surat Dirjen perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tanggal 23 Sept 2016, No S-667/PK/2016, Hal penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum(DAU) TA 2016, maka perlu melakukan Perubahan atas Perbup Tuban No 40 Tahun 2016 tentang Pembatasan Pencairan Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah TA 2016 dan menetapkannya kembali dalam suatu Perbup.
Perda Kab Tuban No 11 Tahun 2016;
Perda Kab Tuban No 13 Tahun 2016;
Perbup Tuban No 58 Tahun 2015;
Perbup Tuban No 39 Tahun 2016;
Perbup Tuban No 40 Tahun 2016;
Beberapa Ketentuan dalam Perbup Tuban No 40 tahun 2016 tentang Pembatasan Pencairan Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah TA 2016 diubah sebagai berikut;
1. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 4A;
2, Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 73 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 73, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mencegah kematian ibu dan bayi baru lahir di wilayah Kabupaten Toban yang mengalami kegawatdaruratan adalah melalui peningkatan kualitas pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensip, di Rumah Sakit Pemerintah, Rumah Sakit Swasta dan di Puskesmas dengan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar serta guna peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan rujukan kegawatdaruratan ibu dan bayi baru lahir, mulai dari tingkat masyarakat, Puskesmas hingga Rumah Sakit;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu membentuk Pedoman Pelaksanaan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Tuban dan menetapkanya dalam Peraturan Bupati;
Keputusan Bersama Menteri Dalam Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun Negeri dan 2010 dan Nomor 162/MENKES/PB/I/2010 tentang Kematian dan Penyebab Kematian;
Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/786/KPTS/013/2013 tentang Pelaksanaan Sistem Rujukan Provinsi Jawa Timur;
Peraturan Bupati Tuban Nomor 22 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten Tuban;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyelamatan Ibu dan BBL di Kabupaten Tuban;
3. Ruang Lingkup Pengaturan;
4. Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Sistem Rujukan;
5. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Bersalin dan Wifas;
6. Sistem Rujukan;
7. Kewajiban Pemerintah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
8. Informasi dan Komunikasi;
9. Ketenagaan;
10. Partisipasi Masyarakat;
11. Pencatatan dan Pelaporan;
12. Sanksi Administratif;
13. Monitoring dan Evaluasi;
14. Pembinaan dan Pengawasan;
15. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2016.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Pemusyawaratan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 165 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
3. Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan BPD;
4. Peraturan Tata Tertib BPD;
5. Pimpinan dan Musyawarah BPD;
6. Pembinaan dan Pengawasan;
7. Ketentuan Peralihan;
8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2016.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006, Seri E Nomor 20) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 21 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyusunan dan pelaksanaan Belanja Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Pasal 93 ayat (1) dan ayat ( 5), perlu menetapkan Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2017 dalam suatu Peraturan Bupati;
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah keempat kali dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 201 7 adalah:
a. biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Tuban.
b. sebagai pedoman untuk mengevaluasi harga yang dikalkulasikan secara keahlian.
c. sebagai pedoman/acuan penyusunan kebijakan anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
158 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 28 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016, Bupati harus menyusun Perubahan Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (P-RKPD) Kabupaten Tuban Tahun 2016;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tuban Tahun 2011-2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban
Tahun 2011 Seri E Nomor 13);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 18 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri A Nomor 9);
Peraturan Bupati Tuban Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tuban Nomor 14 Tahun 2015;
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Kedudukan;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Sistematika;
5. isi dan uraian RKPD;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat