Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 201 7 adalah: a. biaya setinggi-tingginya dari suatu barang dan jasa baik secara mandiri maupun gabungan dan dapat dinegosiasikan kembali untuk memperoleh harga yang lebih menguntungkan bagi Pemerintah Kabupaten Tuban. b. sebagai pedoman untuk mengevaluasi harga yang dikalkulasikan secara keahlian. c. sebagai pedoman/acuan penyusunan kebijakan anggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat