Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyelamatan Ibu dan BBL di Kabupaten Tuban; 3. Ruang Lingkup Pengaturan; 4. Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Sistem Rujukan; 5. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Bersalin dan Wifas; 6. Sistem Rujukan; 7. Kewajiban Pemerintah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 8. Informasi dan Komunikasi; 9. Ketenagaan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Pencatatan dan Pelaporan; 12. Sanksi Administratif; 13. Monitoring dan Evaluasi; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat