Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 73 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Tuban

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Maksud dan Tujuan di tetapkannya Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyelamatan Ibu dan BBL di Kabupaten Tuban; 3. Ruang Lingkup Pengaturan; 4. Peningkatan Kualitas Pelayanan dan Sistem Rujukan; 5. Pelayanan Kesehatan Masa Hamil, Bersalin dan Wifas; 6. Sistem Rujukan; 7. Kewajiban Pemerintah dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 8. Informasi dan Komunikasi; 9. Ketenagaan; 10. Partisipasi Masyarakat; 11. Pencatatan dan Pelaporan; 12. Sanksi Administratif; 13. Monitoring dan Evaluasi; 14. Pembinaan dan Pengawasan; 15. Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Penyelamatan Ibu dan Bayi Baru Lahir di Kabupaten Tuban
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
73
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
03 November 2016
Tanggal Pengundangan
03 November 2016
Tanggal Berlaku
03 November 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 49
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan