tambahan penghasilan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Tuban
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan perhitungan appraisal terhadap Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun
2015 perlu menyesuaikan dengan hasil appraisal dan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban dalam suatu Peraturan Bupati;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 01 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
- Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Pemberian tunjangan;
3. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
- Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 5 Halaman
|