Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); 3. Fungsi, Hak, Kewajiban dan Larangan BPD; 4. Peraturan Tata Tertib BPD; 5. Pimpinan dan Musyawarah BPD; 6. Pembinaan dan Pengawasan; 7. Ketentuan Peralihan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat