Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2015 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 diubah yaitu: Ketentuan nomor urut 17 dan 18 kolom 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 17. 1.20.03, Sekretariat Daerah, sebesar Rp. 600.000.000,00. 18. 1.20.04, Sekretariat DPRD, sebesar Rp. 900.000.000,00.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat