Beberapa Ketentuan dalam Perbup Tuban No 40 tahun 2016 tentang Pembatasan Pencairan Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah TA 2016 diubah sebagai berikut; 1. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 4A; 2, Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat