Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 45 Tahun 2016

Perubahan atas peraturan bupati tuban nomor 40 tahun 2016 tentang pembatasan pencairan belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Perbup Tuban No 40 tahun 2016 tentang Pembatasan Pencairan Belanja dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah TA 2016 diubah sebagai berikut; 1. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 4A; 2, Ketentuan dalam Lampiran diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perbup ini;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan atas peraturan bupati tuban nomor 40 tahun 2016 tentang pembatasan pencairan belanja dan pengeluaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
10 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
10 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
10 Oktober 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri A Nomor 8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan