Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri a Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
berjalan, maka, perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 27. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; 28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 /2020; 40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; 41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.07 /2020; 42. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7 /2020; 43. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 04 Tahun 2011; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2011; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2011; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2011; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun 2011; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun 2011; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011; 52. Daerah Kabupaten Toban Nomor 01 Tahun 2012; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 02 Tahun 2012; 54. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 03 Tahun 2012; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun 2012; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2012; 57. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2012; 58. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012; 59. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012; 60. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017; 61. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018; 62. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 63. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2020
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: mengatur mengenai perubahan pendapatan berkurang Rp. 186.848.615.465,72 sehingga berubah menjadi Rp 2.414.549.783.857,01. belanja bertambah Rp. 120.763.536.802,60 sehingga berubah menjadi Rp. 2.818.059.314.310,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
jumlah 17 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan
identitas bangsa yang harus dilestarikan guna
menjaga eksistensi dan identitas serta jati diri
kedaerahan;
b. bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
langkah strategis melalui pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna
mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam
kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib
yang menjadi wewenang dan tanggungjawab
Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tuban; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2007; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007 ; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
dan Nomor 40 Tahun 2009; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Pemajuan
Kebudayaan; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; Obyek
Pelestarian Kebudayaan berupa:
a. tradisi lisan;
b. manuskrip;
c. adat istiadat;
d. ritus;
e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional;
g. olahraga tradisional;
h. seni;
i. bahasa; dan
j. permainan rakyat.
tugas dan wewenang pemerintah daerah; perlindungan; pengembangan; pemanfaatan; pemeliharaan; peran pemerintah desa dan organisasi kebudayaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pertumbuhan Lanjut Usia di Kabupaten Tuban
yang semakin meningkat diperlukan pengembangan dan
peningkatan perlindungan dan kesejahteraan secara
terencana, terarah dan berkelanjutan agar tetap dapat
diberdayakan sehingga dapat berperan dalam kegiatan
pembangunan dengan memperhatikan fungsi, kearifan,
pengetahuan, keahlian, keterampilan, pengalaman, usia,
dan kondisi fisiknya, serta terselenggaranya
pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial sesuai dengan
kewenangan daerah;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1998 tetang Kesejahteraan Lanjut Usia, dan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan
Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia,
Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab dalam
upaya Perlindungan dan Kesejahteraan Lanjut Usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998; 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998 ; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2008; 17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 2012; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016; 20. Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017; 21. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun
2007
Materi pokok: Mengatur mengenai Perlindungan dan
Kesejahteraan Lanjut Usia; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; asas, arah dan tujuan; kewenangan pemerintah daerah; bantuan sosial; kedaruratan; aksesibilitas; peningkatan kesejahteraan bagi lanjut usia; peningkatan kesejahteraan; pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan pendidikan dan pelatihan; Pelayanan Kemudahan Dalam Penggunaan Fasilitas,
Sarana dan Prasarana Umum; Pelayanan Kemudahan Dalam Layanan dan
Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan Sosial; Peningkatan Kesejahteraan Lanjut Usia
Tidak Potensial; kawasan ramah lanjut usia; perencanaan strategis; koordinasi; sosialisasi pematauan dan evaluasi; pengahrgaan; peran serta lanjut usia; peranserta masyarakat; peran serta dunia usaha; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPEMUDAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan
pembangunan kepemudaan diperlukan pemuda yang
berakhlaq mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri dan
profesional;
b. bahwa pemuda mempunyai peran strategis dalam
pembangunan daerah, sehingga perlu dikembangkan
potensi dan perannya melalui penyadaran,
pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda sebagai
bagian dari pembangunan daerah;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pembangunan kepemudaan serta guna
melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan, maka diperlukan pengaturannya dalam
bentuk Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Kepemudaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2013; 9. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 10. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor 59
Tahun 2013; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 12. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0944 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Pemuda dan Olah Raga Nomor
0945 Tahun 2015; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun
2018 ; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Kepemudaanuntuk terwujudnya
pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif,
inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungjawab, berdaya
saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan,
kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dalam kerangka Negara Kesatuan Republik
Indonesia. memuat antara lain: ketentuan umum; asas, tujuan dan fungsi; ruang lingkup: a. Tugas, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah;
b. Karakteristik, Arah dan Strategi Pelayanan Kepemudaan;
c. Peran, Tanggung Jawab dan Hak Pemuda;
d. Perencanaan;
e. Pembangunan Kepemudaan;
f. Prasarana dan Sarana;
g. Organisasi dan Satuan Tugas Kepemudaan;
h. Pencatatan dan Pelaporan;
i. Pemuda Penyandang Disabilitas;
j. Penghargaan;
k. Peranserta Masyarakat;
l. Kerjasama dan Kemitraan;
m. Pendanaan;
n. Pembinaan dan Pengawasan; dan
o. Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
jumlah 42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH MINYAK DAN GAS BUMI
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa keberadaan Badan Usaha Milik Daerah memiliki
peran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat dengan menggerakkan aktivitas
perekonomian daerah, mendorong pertumbuhan
ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di
Daerah;
b. bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian
Daerah serta meningkatkan pelayanan masyarakat
secara transparan dan akuntabel untuk mewujudkan
sistem tata kelola perusahaan yang baik (Good
Corporate Governance), diperlukan peningkatan
profesionalisme pengelolaan Perusahaan Daerah
Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Tuban sebagai
Perusahaan Milik Pemerintah Kabupaten Tuban;
c. bahwa guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat
(2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, dan menyesuaikan pengaturan
pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban perlu dilakukan penyesuaian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 ; 3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 ; 12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 37 Tahun 2016; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun
2018; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun
2018; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Perusahaan
Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Kabupaten
Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; nama dan tempat kedudukan; maksud dan tujuan; kegiatan usaha dan jangka waktu berdirinya; permodalan; modal dasar dan modal yang disetor; penambahan dan pengurangan modal; struktur organisasi; tugas dan wewenang; kepegawaian; dana pensiun; tahun buku, rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran perusahaan; laporan perusahaan dan penggunaan laba bersih; kerjasama, pinjaman, pengadaan barang dan jasa, serta pemindahan dan penerimaan aset; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua
ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Minyak Dan Gas Bumi Kabupaten Tuban
(Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2014 Seri E
Nomor 17, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Nomor 22), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk ketentuan BAB II Pasal 2 Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak Dan Gas
Bumi Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2014 Seri E Nomor 17, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 22),
dinyatakan masih tetap berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan
Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
jumlah 54 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 24 TAHUN 2016
TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH
KABUPATEN TUBANTAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Sila Kelima Pancasila mengamanatkan Negara
untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia yang kemudian diterjemahkan lebih lanjut
dalam Pasal 33 UUD 1945 berupa perwujudan
peningkatan kesejahteraan sosial dalam pembangunan
nasional melalui strategi pembangunan dalam konsep
pembangunan berkelanjutan;
b. bahwa dalam rangka membangun konsep pembangunan
berkelanjutan, serta sebagai tindaklanjut pelaksanaan
ketentuan Pasal 260 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015, yang mengamanatkan Pemerintah
Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan
pembangunan antara lain RPJMD sebagai dokumen
perencanaan jangka menengah Daerah, Pemerintah
Kabupaten Tuban telah menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021; c. bahwa dalam perkembangannya, untuk menyelaraskan
dengan kebijakan Nasional/Provinsi, adanya perubahan
nomenklatur beberapa Perangkat Daerah, serta
penyesuaian target kinerja dan tindak lanjut hasil
evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah,
perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentukPeraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; 10. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ; 11. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; 13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; 14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 15. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 ; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 ; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 ; 27. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun
2017; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2018; 34. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1
Tahun 2009 ; 35. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5
Tahun 2012; 36. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7
Tahun 2019; 37. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun
2014; 38. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016; 39. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 24 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021 yang terk=muat dalam masing-masing lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Tuban Tahun 2016-2021;
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentuk Produk Hukum
Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tuban
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah, perlu dilakukan perubahan untuk
disesuaikan dengan perkembangan peraturan
perundang-undangan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 20 Tahun 2018
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah; memuat perubahan pada ketentuan umum;jenis produk hukum daerah; dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2020.
mengubah Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun 2018 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
jumlah 21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI
DANA DESA TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan
pasal 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119
Tahun 2019 ten tang Pemotongan, Penyetoran, dan
Pembayaran Juran Jaminan Kesehatan bagi Kepala
Desa dan Perangkat Desa, maka Peraturan Bupati
Tu ban Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi
Dana Desa Tahun 2020 perlu dilakukan perubahan
sesuai dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi
Dana Desa Tahun 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 12. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun
2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun
2019; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11
Tahun 2019; 18. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan
Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi
Dana Desa Tahun 2020; antara lain: ketentuan umum ditambah 2 angka yaitu Iuran Jaminan Kesehatan dan Penangguhan ADD; penambahan 1 pasal yaitu 7A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
mengubah Peraturan
Bupati Nomor 54 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi
Dana Desa Tahun 2020;
jumlah 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 54 TAHUN 2018
TENTANG STANDART OPERATING PROCEDURE PAJAK DAERAH LAINNYA
DAN PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan penagihan Pajak
Daerah di Kabupaten Toban dipandang perlu merubah
Standart Operating Procedure Pajak Daerah Lainnya dan
Pendaftaran, Pendataan Wajib Pajak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standart Operating Procedure Pajak
Daerah Lainnya dan Pendaftaran, Pendataan dan
Penagihan Wajib Pajak;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014; 13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05
Tahun 2011; 16.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14
Tahun 2016;
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan
Bupati tentang Standart Operating Procedure Pajak
Daerah Lainnya dan Pendaftaran, Pendataan dan
Penagihan Wajib Pajak; memuat antara lain: penambahan Standar Operating Prosedure mengenai Penagihan
Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2018
jumlah 14 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK
PEMBINAAN DESA/KELURAHAN TANGGUH BENCANA GUNA
PENCEGAHAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DESEASE 2019 (COVID-19)
TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang
Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka
pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Desa Tangguh
Bencana Guna Pencegahan Penyebaran Corona Virus
Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Tuban, perlu
didukung Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk
Keperluan Darurat Bencana termasuk keperluan
mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penggunaan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk pelaksanaan Kegiatan Pembinaan
Desa/ Kelurahan Tangguh Bencana Guna Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
Tahun 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undartg-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 11. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 13. Peratttran Lernbaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nornor 13 Tahun 2018; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nornor 06 Tahun
2007; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun
2019; 16. Peraturan Bupati Toban Nomor 1 Tahun 2014; 17. Peraturan Bupati Toban Nomor 46 Tahun 2019
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk pelaksanaan Kegiatan Pembinaan
Desa/ Kelurahan Tangguh Bencana Guna Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19)
Tahun 2020 untuk
Pembinaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Guna
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019
(Covid-19) sebesar Rp186.417.500,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2020.
jumlah 6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat