Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMAJUAN KEBUDAYAAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa kebudayaan daerah merupakan kekayaan dan
identitas bangsa yang harus dilestarikan guna
menjaga eksistensi dan identitas serta jati diri
kedaerahan;
b. bahwa untuk memajukan kebudayaan daerah
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan
langkah strategis melalui pelindungan,
pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan guna
mewujudkan masyarakat yang berkepribadian dalam
kebudayaan;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib
yang menjadi wewenang dan tanggungjawab
Pemerintah Daerah, maka perlu pengaturan untuk
memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan
pemajuan kebudayaan di Kabupaten Tuban; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemajuan
Kebudayaan;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; 8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 ; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 ; 11. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2007; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun
2007 ; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 42 Tahun 2009
dan Nomor 40 Tahun 2009; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
Materi pokok: mengatur mengenai Pemajuan
Kebudayaan; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; Obyek
Pelestarian Kebudayaan berupa:
a. tradisi lisan;
b. manuskrip;
c. adat istiadat;
d. ritus;
e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional;
g. olahraga tradisional;
h. seni;
i. bahasa; dan
j. permainan rakyat.
tugas dan wewenang pemerintah daerah; perlindungan; pengembangan; pemanfaatan; pemeliharaan; peran pemerintah desa dan organisasi kebudayaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2020.
jumlah 34 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN, PELAPORAN DAN
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN TUBAN
TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor _8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, maka diperlukan Tata Cara
Pembagian, Penyaluran, Penggunaan, Pelaporan dan
Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian, Penyaluran,
Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Tuban Tahun
Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; 11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019; 12. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 13. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019;
Materi Pokok: mengatur mengenai Tata Cara Pembagian, Penyaluran,
Penggunaan, Pelaporan dan Penetapan Rincian Dana
Desa Setiap Desa di Kabupaten Tuban Tahun
Anggaran 2020; memuat antara lain: ketentuan umum; ruang lingkup; pembagian dana desa; penyaluran dana desa; penggunaan dana desa; pelaporan; pemantauan dan evaluasi; sanksi administratif; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
jumlah 35 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri D Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentangPerubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019
Seri D Nomor 7), maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; 10. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi Pokok: mengatur mengenai Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan
Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tuban; Memuat antara lain: ketentuan umum; kedudukan, tugas dan fungsi; susunan organisasi; uraian tugas dan fungsi masing masing susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tat kerja; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
jumlah 25 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 89 TAHUN 2018
TENTANG PERJALANAN DINAS BAGI PIMPINAN DAN ANGGOTA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang a. bahwa sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 86
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta
dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tu.ban dalam melaksanakan fungsi Legislasi,
Pengawasan dan anggaran, maka Peraturan Bupati
Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas Bagi
pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan
Bupati Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteti Dalam Negeti Nomor 62 Tahun
2017; 15. Peraturan Menteti Dalam Negeri Nomor 133 Tahun
2017; 16. Pera.tu.ran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2007
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan ketentuan Perjalanan Dinas
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; memuat antara lain: Ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 6
(1) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) yaitu:
a. Tingkat A untuk Ketua DPRD/Wakil Ketua DPRD;
b. Tingkat B untuk Anggota DPRD;
(2) Bagi pimpinan/ anggota DPRD yang mengikuti kegiatan
pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau
sejenisnya diberikan uang perjalanan dinas dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. uang harian perjalanan dinas keberangkatan dan
kembali dibayarkan sebesar 100%.
b. uang harian perjalanan dinas untuk mengikuti
kegiatan pendidikan pelatihan/bimbingan teknis
dan/ atau sejenisnya dibayarkan sebesar 30%, dari
standar uang harian; c. Dalam hal penyelenggara kegiatan kegiatan
pendidikan pelatihan/bimbingan teknis dan/ atau
sejenisnya sebagaimana huruf b tidak menyediakan
konsumsi dan/ atau akomodasi bagi peserta, uang
harian perjalanan dinas sejak keberangkatan hingga
kembali dibayarkan 100%.
d. Perjalanan dinas mempertimbangkan kewajaran dan
kepatutan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Februari 2020.
mengubah Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2018 tentang Perjalanan Dinas
Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
jumlah 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri a Nomor 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran
antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja,
keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran
berjalan, maka, perlu dilakukan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
Mengingat: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 12. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; 13. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; 20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; 21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; 22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; 23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; 24. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 25. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; 26. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 27. Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007; 28. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 29. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 30. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009; 32. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; 33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 34. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; 35. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018; 36. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; 37. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019; 38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; 39. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 /2020; 40. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020; 41. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.07 /2020; 42. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7 /2020; 43. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019; 44. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007; 45. Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 04 Tahun 2011; 46. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2011; 47. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2011; 48. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2011; 49. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun 2011; 50. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun 2011; 51. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 12 Tahun 2011; 52. Daerah Kabupaten Toban Nomor 01 Tahun 2012; 53. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 02 Tahun 2012; 54. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 03 Tahun 2012; 55. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun 2012; 56. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 05 Tahun 2012; 57. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2012; 58. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun 2012; 59. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2012; 60. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017; 61. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018; 62. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019; 63. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun
2020
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: mengatur mengenai perubahan pendapatan berkurang Rp. 186.848.615.465,72 sehingga berubah menjadi Rp 2.414.549.783.857,01. belanja bertambah Rp. 120.763.536.802,60 sehingga berubah menjadi Rp. 2.818.059.314.310,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2020.
mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun
2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2020
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 93
ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun
2016; 12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 3 Tahun
2003; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun
2014; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2014; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 13 Tahun
2015
Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Usaha Milik Daerah Kabupaten Tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; cara, jenis dan ruang lingkup; kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perancanaan pengadaan; persiapan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pengadaan barang/jasa; pengadaan barang/jasa lainnya; pengawasan; sanksi; pelayanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa; penyelesaian sengketa kontrak; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2020.
jumlah 31 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pajak Daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan Daerah yang pemungutannya harus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa guna mendukung pelaksanaan pemerintahan
dan pembangunan di daerah Kabupaten Tuban, maka
perlu dilakukan optimalisasi pemungutan Pajak Daerah
dengan memperhatikan potensi pajak daerah yang ada
berdasarkan peraturanperundang-undangan;
c. bahwa dalam rangka menindaklanjuti berlakunya
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah, penyesuaian beberapa tarif Pajak Daerah dan
penyederhanaan regulasi serta efektifitas dan efisiensi,
makaPeraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor5
Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Peraturan
Daerah Kabupaten Tuban Nomor4 Tahun 2012 tentang
Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan perlu
dilakukan penyesuaian dengan membentuk Peraturan
Daerah baru;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pajak Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: Mengatur mengenai Pajak Daerah. Memuat antara lain: ketentuan umum; jenis pajak daerah; nama, obyek dan subyek pajak; dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan pajak;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Mencabut: a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor5 Tahun
2011 tentang Pajak Daerah; dan
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 4 Tahun
2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 84 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang INOVASI DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mendukungpeningkatan kinerja Pemerintah
Daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu
memacu kreativitas daerah denganmelakukan inovasi;
b. bahwa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan
masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik,
pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan
peningkatan daya saing Daerah perlu adanya pengaturan
yang dapat dijadikan pegangan bagi Pemerintah Daerah
dan masyarakat untuk melakukan kegiatan yang bersifat
inovatif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 386 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah
berhak menetapkan kebijakan daerah untuk
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; 7. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi pokok: mengatur mengenai Inovasi Daerah untuk meningkatkan kinerja
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; memuat antara lain: ketentuan umum; tujuan dan prinsip; ruang lingkup; bentuk dan kriteria inovasi daerah; pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah; uji coba inovasi daerah; penerapan, penilaian dan pemberian pengahrgaan inovasi daerah; pengakuan hukum atas inovasidaerah; pendanaan; informasi inovasi daerah; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2020.
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
jumlah 23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG KEPROTOKOLAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, maka susunan Perangkat Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban mengalamai
perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 2
Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; 3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010; 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2011; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 8. Peraturan Gubemur Jawa Timur Nomor 22 Tahun 2011; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun
2008; 10. Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2017; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016
Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Tuban
Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tu.ban diubah sebagai berikut:
- Ketentuan dalam lampiran Nomor urut 14, 44, 50, 51,
52, 55, diubah sehingga Nomor urut 14, 44, 50, 51,
52, 55 berbunyi sebagai berikut: 14. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat,
nomor polisi S 16;
44. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, nomor polisi S 46;
50. Kepala Bagian Pengadaan Barang/ Jasa dan
Administrasi Pembangunan, nomor polisi S 52;
51. Kepala Bagian Tata Pemerintahan, nomor polisi S
53;
52. Kepala Bagian Perencanaan Keuangan, nomor
polisi S 54;
55. Kepala Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi
Pimpinan, nomor polisi S 57.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2020.
mengubah Peraturan Bupati Tuban Nomor 2
Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tuban
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri A Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA
INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19) SEBAGAI PENYAKIT YANG
DAPAT MENIMBULKAN WABAH DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12' Tahun 2019
tentang Pengelolaan l\:euangan Daerah, serta dalam
rangka penanggulangan Keadaan Tertentu Darurat
Bencana Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah
dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Toban, perlu didukung Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana
termasuk keperluan mendesak yang tidak · dapat
diprediksi sebelumnya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penggunaan Anggaran
Belanja Tidak Terduga Untuk Keadaan Tettentu
Darurat Bencana Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) Sebagai Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah Dan Upaya
Penanggulangannya;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 1 7 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor. 24 Tahun 2007; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 13. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 15. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIII/2004; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1501/Menkes/
Per/X/2010; 18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 19. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun
2007; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun
2019; 22. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 23. Peraturan Bupati Tu ban Nomor 1 Tahun 2014; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 46 Tahun 2019.
Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk Keadaan Tertentu
Darurat Bencana Infeksi Corona Vims Disease (Covid-19)
Sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan
Upaya Penanggulangannya, sebesar Rp 1.509.343.200,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2020.
jumlah 7 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat