Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 30 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG STANDART OPERATING PROCEDURE PAJAK DAERAH LAINNYA DAN PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Bupati tentang Standart Operating Procedure Pajak Daerah Lainnya dan Pendaftaran, Pendataan dan Penagihan Wajib Pajak; memuat antara lain: penambahan Standar Operating Prosedure mengenai Penagihan Pajak Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tuban Nomor 30 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TUBAN NOMOR 54 TAHUN 2018 TENTANG STANDART OPERATING PROCEDURE PAJAK DAERAH LAINNYA DAN PENDAFTARAN DAN PENDATAAN WAJIB PAJAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
29 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2020
Tanggal Berlaku
29 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri B Nomor 2
Subjek
PERPAJAKAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 403 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan