Materi Pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Anggaran Belanja Tidak Terduga untuk pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Desa/ Kelurahan Tangguh Bencana Guna Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Tahun 2020 untuk Pembinaan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Guna Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebesar Rp186.417.500,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat