Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: mengatur mengenai perubahan pendapatan berkurang Rp. 186.848.615.465,72 sehingga berubah menjadi Rp 2.414.549.783.857,01. belanja bertambah Rp. 120.763.536.802,60 sehingga berubah menjadi Rp. 2.818.059.314.310,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat