Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020

PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020; memuat antara lain: mengatur mengenai perubahan pendapatan berkurang Rp. 186.848.615.465,72 sehingga berubah menjadi Rp 2.414.549.783.857,01. belanja bertambah Rp. 120.763.536.802,60 sehingga berubah menjadi Rp. 2.818.059.314.310,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
22 September 2020
Tanggal Pengundangan
22 September 2020
Tanggal Berlaku
22 September 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri a Nomor 29
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 282 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan