Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020

Pemajuan Kebudayaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pemajuan Kebudayaan; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; Obyek Pelestarian Kebudayaan berupa: a. tradisi lisan; b. manuskrip; c. adat istiadat; d. ritus; e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional; g. olahraga tradisional; h. seni; i. bahasa; dan j. permainan rakyat. tugas dan wewenang pemerintah daerah; perlindungan; pengembangan; pemanfaatan; pemeliharaan; peran pemerintah desa dan organisasi kebudayaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemajuan Kebudayaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
08 April 2020
Tanggal Pengundangan
08 April 2020
Tanggal Berlaku
08 April 2020
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 15
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 398 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan