Materi pokok: mengatur mengenai Pemajuan Kebudayaan; memuat antara lain: ketentuan umum; asas dan ruang lingkup; Obyek Pelestarian Kebudayaan berupa: a. tradisi lisan; b. manuskrip; c. adat istiadat; d. ritus; e. pengetahuan tradisional; f. teknologi tradisional; g. olahraga tradisional; h. seni; i. bahasa; dan j. permainan rakyat. tugas dan wewenang pemerintah daerah; perlindungan; pengembangan; pemanfaatan; pemeliharaan; peran pemerintah desa dan organisasi kebudayaan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; penyelesaian perselisihan; ketentuan larangan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat