Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGGUNAAN ANGGARAN BELANJA TIDAK TERDUGA
UNTUK KEGIATAN PENYELAMATAN DAN EVAKUASI KORBAN BENCANA
DI SUB KEGIATAN RESPON CEPAT KEJADIAN LUAR BIASA PENYAKIT/WABAH
ZOONOSIS PRIORITAS AKIBAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) PADA
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa dalam rangka kegiatan penyelamatan dan
evakuasi korban bencana akibat Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) dan diperlukan penanganan/pemakaman
jenazah, maka diperlukan sarana dan prasarana berupa
perlengkapan bagi tenaga yang menangani pemakaman
jenazah dan pemberian-intensif;
b. bahwa berdasarkan Pasal 55 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, dan guna penanggulangan Keadaan
Tertentu Darurat Bencana Infeksi Corona Virus Disease
(Covid-19) sebagai Penyakit Yang Dapat Menimbrukan
Wabah dan Upaya Penanggulangannya di Kabupaten
Tuban, masih diperlukan Anggaran Belanja Tidak
Terduga untuk Keperluan Darurat Bencana; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Anggaran Belanja Tidak Terduga Untuk Kegiatan
Penyelamatan Dan Evakuasi Korban Bencana Di Sub
Kegiatan Respon Cepat Kejadian Luar Biasa
Penyakit/Wabah Zoonosis Prioritas Akibat Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kabupaten Tuban;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; 7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; 9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 14. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; 15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 16. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; 17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 949/Menkes/
SK/VIIl/2004; 18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1501/Menkes/Per/X/2010; 19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 20. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07 /Menkes/ 104/2020; 21. Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun
2007; 22. Peraturan Daerah Kabupaten Tu ban Nomor 19 Tahun
2020; 23. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2011; 24. Peraturan Bupati Tuban Nomor 1 Tahun 2014; 25. Peraturan Bupati Tuban Nomor 97 Tahun 2020
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penggunaan Belanja Tidak
Terduga untuk Kegiatan
Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Di Sub Kegiatan
Respon Cepat Kejadian Luar Biasa Penyakit/Wabah Zoonosis
Prioritas Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tuban,
sebesar Rp 2.482.475.000,00 (dua miliar empat ratus delapan
puluh dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
yang dituangkan dalam Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
jumlah 7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2015 Serie E Nomor 20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Adminduk
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan Adminduk lebih profesional berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi kependudukan diperlukan penyesuaian terhadap Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Pengaturan terkait Kartu Tanda Penduduk Elektronik di wilayah Kabbupaten Tuban
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan
28
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Tuban Tahun 2022 Seri E No 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya untuk mengantisipasi potensi penyebaran Corona Vin.ts Disease 2019 ( Covid-19) varian Omicron, perlu melakukan pengaturan mengenai kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya sekaligus upaya penegakan hukumnya apabila terjadi pelanggaran sebagai langkah pencegahan penyebaran virus varian baru;
b. bahwa dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440 / 7183 / SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Vin.ts Disease
2019 Varian Omicron serta penegakan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tuban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Toban Nomor 65 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Vin.ts Disease 2019;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 2 Tahun 1965;
UU No 4 Tahun 1984;
UU No 36 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 6 Tahun 2018;
PP No 40 Tahun 1991;
PP No 16 Tahun 2018;
PP No 12 Tahun 2017;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Perpres No 17 Tahun 2018;
Perpres No 99 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 14 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 3 Tahun 2019;
Permendagri No 3 Tahun 2019;
Perda Prov jawa Timur No 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov Jawa Timur No 2 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 16 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Tuban No 18 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 65 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam. Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang . Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2020 Seri E Nomor 42), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf a setelah angka 3 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 4;
3. Ketentuan Judul Bab VI diubah;
4. Ketentuan Pasal 11 diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD NOMOR 1 SERI E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDES, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN
ABSTRAK:
BAHWA DALAM RANGKA MENCIPTAKAN SITUASI YANG KONDUSIF DAN DEMI TERJAGANYA KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT DENGAN MEMPERHATIKAN ETIKA DAN ESTETIKA, KEBERSIHAN DAN KEINDAHAN KOTA, KERUKUNAN MASYARAKAT SERTA KELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DALAM PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, DAN PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR DAN PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN TUBAN KHUSUSNYA YANG BERKAITAN DENGAN PENGGUNAAN TEMPAT UMUM SEBAGAI LOKASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM, MAKA PERLU MENETAPKANNYA DALAM SATU PERATURAN BUPATI;
UU NOMOR 12 TAHUN 1950 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1965; UU NOMOR 2 TAHUN 2008 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 2 TAHUN 2011; UU NOMOR 22 TAHUN 2009; UU NOMOR 32 TAHUN 2009; UU NOMOR 23 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH KEDUA KALI DENGAN UU NOMOR 9 TAHUN 2015; UU NOMOR 1 TAHUN 2015 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NOMOR 10 TAHUN 2016; UU NOMOR 7 TAHUN 2017; PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2012; PERATURAN KPU RI NOMOR 4 TAHUN 2017; PERDA NOMOR 16 TAHUN 2014; PERDA NOMOR 15 TAHUN 2002.
KETENTUAN UMUM, MACAM DAN JENIS ALAT PERAGA, PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI TEMPAT UMUM, JANGKA WAKTU, TEMPAT UMUM YANG DILARANG, TEMPAT UMUM YANG DIPERBOLEHKAN, INSTANSI PEMROSES DAN PENERBIT PERSETUJUAN SERTA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2018.
TIDAK ADA
PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DAN/ATAU RAPAT UMUM DI TEMPAT UMUM DALAM RANGKA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
8 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri C Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa Penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya
dari sektor Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
merupakan salah satu faktor pendukung pembiayaan
untuk pelayanan dan penyediaan fasilitas Kekayaan
Daerah di Kabupaten Tuban;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak
dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah yang ada di wilayah Kabupaten
Tuban perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan
dengan perkembangan ekonomi dan kondisi saat ini
berupa penyesuaian tarif dan penambahan serta
perubahan obyek pemakaian kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; 4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015; 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun
2007; 16. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun
2011; 17. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 07 Tahun
2012; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun
2016;
Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; memuat antara lain: perubahan ketentuan umum; Ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf b diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; Ketentuan Pasal 11 ayat (2); Ketentuan Pasal 14 diubah; Ketentuan Pasal 16 diubah; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (4) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (3) diubah; Ketentuan Judul dalam BAB XIV diubah; Ketentuan Pasal 21 Ayat (3) diubah; Ketentuan dalam Daftar dan tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah sebagaimana diatur pada Lampiran
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2021.
mengubah
Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
jumlah 27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupten Tuban Tahun 2016 Nomor 28
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok;
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Kawasan Tanpa Rokok;
Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2012 Nomor 72 Tahun 2012 tentang Parameter HAM Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 3 Tahun
2018 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Toban sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaaten Toban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri D Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 12 Tahun 2014 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2014 Seri E Nomor 08);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Asas dan Tujuan;
3. Hak dan Kewajiban;
4. KTR;
5. KTbR;
6. Peran Serta Masyarakat;
7. Pembinaan dan Pengawasab;
8. Sanksi Administratif;
9. Ketentuan Penyidikan;
10. Ketentuan Pidana;
11. Pembiayaan;
12. Ketentuan Lain-Lain;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 1; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-1-tahun-2023-tentang-perubahan-atas-peraturan-bupati-nomor-25-tahun-2022-tentang-organisasi-takmir-masjid-agung-tuban-1693281361.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230922%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230922T022904Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=274467232e5430f90ce2e105079f23abe0147220c77c76609dc303d8abbb130b
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan susunan keanggotaan Takmir Masjid Agung dan susunan Imam Rawatib, Imam/Khotib Sholat Jum’at, Mu’adzin, Pengasuh Kajian Kitab dan Petugas Sekretariat pada Masjid Agung Tuban, maka Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban perlu disesuaikan
dengan perkembangan keadaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021;
Perda Kab. Tuban No 13 Tahun 2021;
Perbup Tuban No 25 Tahun 2022.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2022 tentang Organisasi Takmir Masjid Agung Tuban diubah sebagai berikut:
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) diubah;
Ketentuan lampiran I dan lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II dan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Ketentuan lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2018 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendapatan asli daerah dari retribusi tempat
rekreasi dan olahraga sangat bermanfaat bagi
peningkatan kesejateraan masyarakat dan
penyelenggaraan pembangunan Daerah;
b. bahwa struktur tarif, obyek dan subyek retribusi
tempat rekreasi dan olahraga masih belum sesuai
dengan kebutuhan peningkatan pelayanan fasilitas
dan kondisi sosial ekonomi sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun
2011 Seri C Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan BAB I Pasal 1, diantara angka 17 dan angka
18 disisipkan satu angka yakni 17a; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah; 4. Diantara BAB XI dan BAB XII disisipkan 3 (tiga) BAB
yakni BAB XIA, BAB XIB dan BAB XIC serta diantara
Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 5 (lima) Pasal, yakni
Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D dan Pasal
17E
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
merubah Perda No 10 Tahun 2011 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga
jumlah 6 halaman + penjelasan dan lampiran 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri C No 2; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-daerah-kabupaten-tuban-nomor-1-tahun-2023-tentang-retribusi-persetujuan-bangunan-gedung-1692770655.pdf?response-content-disposition=inline&X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=AKIAQ5ONG4XAZPQUCHM3%2F20230921%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20230921T034920Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=300&X-Amz-Signature=08eea465d204f48848d4fe90502d327de0bbf7f4fac695a82d6f544311e9fe27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka mencapai tujuan otonomi daerah yaitu meningkatkan daya saing daerah, pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan saat ini tidak dapat dijadikan dasar pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga perlu diganti menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka untuk mengisi kekosongan hukum di Kabupaten Tuban terkait Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 28 Tahun 2002;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 1 Tahun 2022;
UU No 6 Tahun 2023;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 10 Tahun 2021;
PP No 16 Tahun 2021;
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Perda Kab. Tuban No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kab. Tuban No 11 Tahun 2021.
Dengan nama Retribusi PBG dipungut retribusi atas penerbitan PBG dan penerbitan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung. Retribusi PBG digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 02);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri C Nomor 02) yang berkaitan dengan ketentuan Izin Mendirikan Bangunan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua ketentuan mengenai Izin Mendirikan Bangunan yang sudah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku harus dibaca dan dimaknai sebagai PBG, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat