Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; memuat perubahan : ketentuan umum; pelimpahan kewenangan; sewa BMD; pinjam pakai; bangun serah guna/bangun guna serah; tukar menukar BMD; hibah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
27 Oktober 2021
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2021
Tanggal Berlaku
27 Oktober 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 144
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan