Materi pokok: mengatur mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa; memuat perubahan antara lain: perubahan ketentuan umum; panitia pemilihan; penetapan calon; pemungutan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat