Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021

PENANAMAN MODAL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Penanaman Modal; memuat antara lain: kketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; kebijakan penanaman modal daerah; bidang usaha dan bentuk badan usaha; pelayanan perizinan berusaha; pengembangan iklim penanaman modal; pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; promosi penanaman modal; hek, kewajiban dan tanggngjawab penanam modal; kemitran; peran serta masyarakat; pembinaan dan pengawasan; evaluasi dan pelaporan; sanksi administratif; ketentuan peralihan; ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 19 Tahun 2021 tentang PENANAMAN MODAL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
22 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2021
Tanggal Berlaku
22 Desember 2021
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri E Nomor 153
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 265 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan