Materi Pokok: menagtur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah pada kabupaten tuban; memuat antara lain: ketentuan umum; jabatan pengelolla keuangan daerah ; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah; Pejabat Pengelola Keuangan Daerah; Pengguna Anggaran; Kuasa Pengguna Anggaran; Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah; Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD; Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD; Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran; TAPD; APBD; Struktur APBD; Pendapatan Daerah; Belanja Daerah; Pembiayaan Daerah; Penerimaan Pembiayaan; Pengeluaran Pembiayaan; Surplus dan Defisit; Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Platform Anggaran Sementara; Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat